A. Pengertian
Usaha Bela Negara
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan
pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat
dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang
digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan
istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan
tersebut ditegaskan, bahwa upaya
bela negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Sikap Pembelaan NKRI :
1. Hormat
Kepada Bendera
2. Hormat
Kepada Lagu Kebangsaan
3. Menolak
Campur Tangan Negara Asing terhadap kedaulatan NKRI
B. Kenapa
kok harus membela Negara ?
Ya… pokoknya
harus, idc.
Supaya hidup
tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan
oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting
dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan
negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu :
1.
Untuk mempertahankan diri dari ancaman
2.
Untuk menjaga keutuhan Negara
3.
Merupakan panggilan sejarah
4.
Merupakan kewajiban kita… #yaiyalah
C. Fungsi
Negara dalam Pembelaan Negara
Seorang ahli
bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yaitu :
1.
Fungsi penertiban (law and order). Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka
negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran.
3.
Fungsi Pertahanan
4.
Fungsi Keadilan
A. Bentuk
Penyelengaraan Usaha Bela Negara
Menurut Pasal 9
Ayat 2 UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara, tugas waraga dalam
usaha B.N. dapat diselenggarakan melalui :
1.
PKn
2.
Pelatihan Dasar Militer
3.
Pengabdian sebagai TNI
4.
Pengabdian sesui profesi.. Suster, Dokter,
Pilot, Dsb.
Karena saya ini murid, saya akan menjelaskan ancaman-ancaman bagi NKRI dan cara-cara membela negara kita…
1. Ancaman Budaya Kita Direbut
Ada beberapa
negara yang mungkin iri terhadap budaya kita... Hal ini berpotensi direbut
negara lain. Dengan begini kita harus menggunakan dan bangga dengan budaya
kita agar tidak diklaim Negara lain.
2. Sektor Komunikasi Yang Dikuasai Negara
Lain
Sebagai
contoh Indosat yang saham terbesar adalah Singapore. Ini adalah suatu contoh
kesalahan ekonomi yang harus menyebabkan kita menjual salah satu media
komunikasi terbesar kita. Kita perlu belajar dengan baik terutama IPTEK sampai
mahir agar kita bisa menciptakan sebuah teknologi baru yang mungkin menjadi
fenomenal.
3. Pencurian SDA
Indonesia
memiliki SDA yang sangat banyak sebagai contoh flora dan fauna, pertambangan
dan macam-macam lainnya. Namun ada juga beberapa sector di Indonesia yang
sangat menguntungkan, sedihnya mereka dikuasai negra lain. Sebagai contoh kapal
nelayan Negara asing dan FREEPORT. Kita harus mencintai lingkungan dan
menggunakan SDA kita sebaik-baiknya agar tidak dicuri dan kita tidak
terintimidasi agar memberikan SDA kita ke Negara lain. Kita HARUS menggunakan
keuntungan kita sebaik-baiknya yang telah diberim pkan Sang Pencipta… =D
4. Taat Hukum
Ada berbagai
macam pelanggaran hokum yang di Indonesia contohnya KORUPSI. Kita harus
bersikap jujur dan taat hokum di NKRI supaya kita bisa menjadi Negara yang
lebih teratur dan lebih baik.
5. Pelecehan Terhadap Lambang Negara Kita
Sebagai WNI
yang baik, benar, dan tidak sombong, serta cerdas dan bermanfaat, kita wajib
menghargai simbol-simbol Negara, mengingat ita susah-susah menggapainya. Kalo
bukan kita yang menghargai, siapa lagi ?
Contoh Soal" Buat Review
. Berilah tanda
silang (X) huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat!
01. Pengertian upaya
pembelaan negara, adalah
a. pengetahuan
warga negara yang dijiwai
kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b. pemahaman warga
negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam men- jamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
c. sikap dan
hasrat warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d. d. sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
02. Berikut ini
merupakan alasan tentang pentingnya upaya pembelaan negara dilakukan oleh
setiap warga negara Indonesia, kecuali .....
a. untuk menjaga
keutuhan wilayah negara.
b. untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
c. merupakan hak
sekaligus kewajiban setiap warga negara.
d. merupakan
kegiatan untuk memperoleh kehormatan dari negara.
03. Fungsi negara
yang terutama berkaitan langsung untuk mewujudkan tujuan NKRI ”melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, adalah ....
a. pertahanan.
b. kebebasan.
c. keadilan.
d. kesejahteraan
dan kemakmuran.
04. Berikut ini
merupakan dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara,
kecuali .....
a. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945.
b. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945.
c. UU RI No. 3
Tahun 2002.
d. UU RI No. 20
Tahun 2003.
05. Berikut ini,
merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara yang pelakunya bukan
negara (ancaman bersifat non tradisional), kecuali .....
a. agresi militer.
b. penyelundupan.
c. penangkapan
ikan secara ilegal.
d. perdagangan
narkotika dan obat terlarang.
06. Bentuk
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi
para siswa terutama melalui .....
a. Pendidikan
Kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian
sebagai TNI secara sukarela atau wajib.
d. Pengabdian
sesuai dengan profesi.
07. Para Nelayan dan
Petani dengan menyediakan pangan nasional, para medis menjaga kesehatan
masyarakat, Tim SAR dan PMI melakukan kegiatan dalam me-nanggulangi bencana
alam dan kemanusiaan, yang mereka lakukan merupakan upaya pembelaan negara
melalui
a. Pendidikan
Kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian
sebagai TNI secara sukarela atau wajib.
d. Pengabdian
sesuai dengan profesi.
08. Berikut ini
merupakan perbuatan yang nyata
dapat dilakukan para siswa dalam upaya pembelaan negara di
lingkungan masing– masing, kecuali ...
a. menjaga
lingkungan rumah , sekolah
dan masyarakat agar tetap bersih dan
sehat.
b. tidak menjadi
pengguna narkotik dan obat terlarang serta melapor ke pihak guru atau aparat
keamanan apabila melihat adanya penjualan atau pemakainya.
c. membela teman
satu sekolah yang diserang oleh sekolah lain dengan cara ikut perkelahian
sebagai wujud kesetiakawanan.
d. tidak menonton
tayangan TV yang berupa sadisme, sronok, dan situs internet porno dan bacaan
lain yang tidak bermoral.
09. Cinta bangsa
(nasionalisme) yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara antara lain
contohnya .....
a. mengutamakan
penggunaan barang –
barang produk dalam negeri karena
dapat menggerakan roda perekonomian
b. lebih baik
membeli barang luar negeri daripada membuat sendiri karena ongkosnya lebih
mahal.
c. menganggap
derajat bangsanya yang paling unggul sedangkan derajat bangsa lain rendah.
d. lebih baik
mengasingkan diri dari bangsa lain daripada meniru – meniru bangsa lain.
10. Organisasi
keselamatan masyarakat yang berfungsi untuk menanggulangi bencana perang,
bencana alam dan memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa
dan harta adalah .....
a. Linmas.
b. Wanra.
c. Kamra.
d. Hansip.
11. Hakikat dari bela
negara adalah .....
a. sikap taat dan
patuh terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara.
b. menolak semua
bentuk intervensi asing.
c. sikap cinta
terhadap tanah air.
d.
membangga-banggakan suku bangsa sendiri.
12. Bela negara
diperlukan karena adanya .....
a. ancaman
terhadap negara.
b. proses
globalisasi yang melintasi batas-batas negara.
c. pemanasan
global.
d. praktik KKN
yang merajalela.
13. Ancaman terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .....
a. hanya terjadi
pada masa penjajahan.
b. hanya terjadi
di masa sekarang dan di masa penjajahan.
c. bisa terjadi
terus sampai kapanpun.
d. Hanya terjadi
pada masa sekarang.
14. Salah satu
peristiwa di masa lalu yang mengancam NKRI adalah .....
a. adanya
peristiwa G 30 S/PKI.
b. adanya
konferensi Asia – Afrika yang disponsori oleh Soekarno.
c. Indonesia aktif
dalam gerakan Non-Blok.
d. adanya ketidak
puasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
15. Salah satu contoh
kongkret ancaman terhadap NKRI dewasa ini adalah .....
a. memudarnya
semangat jingoisme di kalangan kaum muda.
b. masuknya
investasi asing.
c. menjamurnya
majalah-majalah asing.
d. merajalelanya
KKN.
16. Di bawah ini
adalah contoh kejahatan transnasional yang mengancam NKRI, kecuali ....
a. penjarahan
kekayaan alam oleh perusahaan – perusahaan transnasional.
b. adanya aksi
terorisme.
c. munculnya
media-media lokal yang sifatnya seronok.
d. adanya serbuan
budaya asing.
17. Tujuan pertahanan
negara adalah .....
a. agar segenap
warga negara selamat dari serbuan penjajah.
b. agar NKRI tetap
berdaulat, utuh, dan warga negaranya selamat dari segala bentuk ancaman.
c. menunjukkan
kepada dunia, bahwa NKRI adalah bangsa yang gagah perkasa dan tak terkalahkan.
d. menunjukkan
kebesaran NKRI.
18. Di bawah ini
adalah bentuk-bentuk ancaman terhadap NKRI, kecuali .....
a. gizi buruk.
b. kemiskinan.
c. pertikaian
antar warga dan antar golongan masyarakat.
d. mengalirnya
turis dari mancanegara.
19. Serangan oleh
kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah suatu negara disebut .
a. sabotase.
b. teror.
c. agresi.
d. blokade.
20. Berikut ini
adalah 3 (tiga) komponen utama sistem pertahanan rakyat semesta, kecuali ..
a. sumber daya
nasional.
b. Tentara
Nasional Indonesia.
c. sumber daya
alam dan sumber daya alam buatan.
d. Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
21. Sistem pertahanan
yang dianut bangsa Indonesia adalah .....
a. pertahanan
rakyat semesta.
b. gerilya.
c. intervensionis.
d. agresi.
22. Sistem pertahanan
negara disiapkan untuk menghadapi .....
a. ancaman
militer.
b. ancaman non
militer.
c. ancaman militer
dan non militer.
d. ancaman fisik
dari negara lain.
23. Spionase termasuk
dalam kategori ancaman
a. non militer.
b. militer.
c. non fisik
d. militer dan non
militer.
24. Arti kata
“spionase” adalah .....
a. aksi
memata-matai rahasia – rahasia penting
negara oleh kekukatan asing.
b. tindakan
militer oleh kekuatan asing berupa melumpuhkan obyek-obyek vital negara.
c. tindakan
sabotase terhadap rencana militer dalam negeri.
d. kerja sama
aktivitas mata-mata dengan kekuatan asing yang lebihn kuat.
25. Proses menjadikan
berbagai kegiatan sosial dalam masyarakat mengarah atau dirancang untuk
mengarah ke suasana perang disebut
a. jingoisme.
b. militerisasi.
c. martyrdom.
d. militerisme.
26. Dalam pasal 27
ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen, tanggung jawab upaya pembelaan negara adalah
tanggung jawab ..
a. setiap penduduk
setempat.
b. setiap warga
masyarakat.
c. seluruh rakyat
Indonesia.
d. setiap warga
negara.
27. Berikut ini yang
bukan merupakan upaya pembelaan negara secara positif, adalah .....
a. menjalin
persahabatan dengan semua orang.
b. mendorong
perseteruan dengan negara lain.
c. menggunakan
hasil produksi dalam negeri.
d. turut serta
dalam kegiatan – kegiatan sosial.
28. Berdasarkan UUD
1945 pada pasal 30, usaha pembelaan negara merupakan .....
a. hak dan
kewajiban setiap warga negara.
b. tanggung jawab
setiap warga negara.
c. hak dan
kewajiban bagi setiap rakyat.
d. kewajiban bagi
setiap warga negara.
29. Bangsa Indonesia
hidup berdampingan dengan bangsa lain serta berpartisipasi dalam .....
a. kehidupan yang
damai dihayati.
b. menciptakan
perdamaian dunia.
c. kehidupan
perdamaian.
d. perdamaian
antar dunia.
30. Pada prinsipnya
tujuan pertahanan dan keamanan nasional, adalah .....
a. menyusun
kekuatan yang sebesar-besarnya dari rakyat.
b. mewujudkan
stabilitas nasional sehat dan dinamis.
c. mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur.
d. menjaga
keutuhan wilayah negara Indonesia.
31. Kelangsungan
hidup dan keselamatan hidup bangsa dan negara Indonesia, menjadi tanggung jawab
.....
a. pemerintah yang
berdaulat.
b. seluruh anggota
TNI dan Polri.
c. rakyat dan TNI
– Polri.
d. yang tinggal di
Indonesia.
32. Ancaman baik dari
dalam maupun dari luar yang membahayakan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dapat berbentuk .....
a. invasi dan
pemberontakan yang terjadi dimana – mana .
b. para pemimpin
yang mendapat tekanan dari luar negeri.
c. akibat adanya
demo yang besar-besaran dari masyarakat.
d. masuknya
pengaruh asing yang tidak sesuai dengan Pancasila.
33. Sebagai warga
negara Indonesia kita mendapat perlindungan dan jaminan hukum dari .....
a. Pembukaan UUD
1945 alinea I
b. Pembukaan UUD
1945 alinea II
c. Pembukaan UUD
1945 alinea III
d. Pembukaan UUD
1945 alinea IV
34. Sistem pertahanan
keamanan nasional guna menjamin agar usaha pembangunan nasional dapat berjalan
lancar untuk .....
a. tercapainya
suasana yang terjamin keamanannya.
b. terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur.
c. tercipta
kehidupan yang harmonis, aman, dan damai.
d. situasi yang
benar-benar diharapkan oleh masyarakat.
35. Dalam rangka
usaha pembelaan negara khususnya yang berada di desa di bentuk ....
a. keamanan desa.
b. perlawanan
desa.
c. perlawanan
rakyat.
d. perlindungan
masyarakat.
36. Landasan hukum
bagi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara, adalah tercantuk dalam .
a. UUD 1945 pasal
27 ayat 3.
b. UUD 1945 pasal
28 ayat 2.
c. UUD 1945 pasal
30 ayat 1.
d. UUD 1945 pasal
30 ayat 2.
37. Salah satu tanda
seseorang menjunjung tinggi rasa patriotisme, adalah .....
a. cinta tanah air
dan bangsa.
b. cinta dan
bangga terhadap tanah air.
c. cinta membela
tanah air.
d. rela berkorban
demi bangsa dan negara.
38. Komponen atau unsur
utama dalam pertahanan dan keamanan negara adalah ...
a. TNI, AD, AL,
AU.
b. TNI dan Polri.
c. seluruh rakyat
Indonesia.
d. segenap warga
negara Indonesia.
39. Kewajiban bagi
warga negara terhadap pembelaan negara adalah sebagai perwujudan dari .....
a. cinta tanah air
dan bangsa Indonesia.
b. tanggung jawab
pada bangsa dan negara.
c. partisipasi
warga negara pada bangsa dan negara.
d. pelaksanaan hak
dan kewajiban sebagai warga negara.
40. Undang – undang
yang mengatur tentang pertahanan negara adalah .....
a. UU No. 2 Tahun
2002.
b. UU No. 2 Tahun
2003.
c. UU No. 3 Tahun
2002.
d. UU No. 3 Tahun
2003.
41. Wujud partisipasi
bela negara di lingkungan keluarga adalah .....
a. bekerja keras
memenuhi keperluan hidup.
b. membantu orang
tua membersihkan lingkungan.
c. mengatasi
setiap masalah secara demokratis.
d. saling memahami
kepentingan keluarga.
42. Jika negara
diserang musuh, sikap yang terbaik adalah .....
a. membelanya
karena merupakan kewajiban.
b. bersikap masa
bodoh karena tanggung jawab TNI.
c. menyelamatkan
diri agar tidak membahayakan.
d. memberitahukan
kepada masyarakat agar membelanya.
43. Perhatikan
pernyataan-pernyataan berikut ...
(1) Bergaul dengan
membedakan SARA
(2) Menjaga keamanan
lingkungan
(3) Menggunakan
produksi luar negeri
(4) Menjaga nama baik
sekolah
Dari pernyataan-pernyataan di atas, peran serta bela negara
bagi peserta didik ditunjukkan nomor .....
a. (1) dan (2).
b. (1) dan (4).
c. (2) dan (4).
d. (3) dan (4).
44. Perhatikan
pernyataan-pernyataan berikut!
(1) Pendidikan
kewarganegaraan
(2) Pengabdian sesuai
profesi
(3) Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib
(4) Meningkatkan
kegiatan masyarakat
Dari pernyataan – pernyataan
di atas keikutsertaan masyarakat dalam bela negara dielenggarakan
melalui nomor .....
a. (1), (2), dan
(3)
b. (1), dan (2)
c. (1), (2), dan
(4)
d. (2), (3), dan
(4)
45. Wujud partisipasi
peserta didik dalam usaha bela negara di lingkungan sekolah adalah ....
a. belajar dengan
sekuat tenaga.
b. menghormati
guru yang aktif.
c. membantu teman
terdekat.
d. mematuhi tata
tertib sekolah.
46. Perwujudan bela
negara di lingkungan berbangsa dan bernegara adalah .....
a. bersedia
ditempatkan di daerah terpencil.
b. mendaftarkan
diri menjadi anggota TNI.
c. rela berkorban
agar menjadi pahlawan.
d. membela negara
jika diperlukan pemerintah.
47. Contoh perwujudan
bela negara di lingkungan masyarakat adalah .....
a. membantu
keluarga yang tidak mampu.
b. melakukan
pertemuan antar warga.
c. ikut serta
dalam siskamling.
d. kerja keras
untuk kebutuhan hidupnya.
48. Arif melihat
seorang teroris yang akan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, yang
seharusnya dilakukan Arif adalah .....
a. membiarkannya
karena takut diancam.
b. melaporkan
kepada pihak yang berwajib
c. bersikap masa
bodoh karena bukan urusannya.
d. Segera menjauhi
orang tersebut karena takut jadi saksi.
49. Sikap patriotisme
peserta didik dapat diwujudkan dengan .....
a. menjaga nama
baik sekolah.
b. ikut tawuran
untuk menjaga solidaritas.
c. menghukum teman
yang melanggar tata tertib sekolah dan janji pelajar.
d. patuh terhadap
nasihat teman.
50. Tawuran pelajar
yang terjadi merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan sikap ...
a. cinta tanah
air.
b. bangga
berbangsa dan bertanah air Indonesia.
c. mengutamakan
persatuan dan kesatuan.
d. rela berkorban
demi bangsa dan negara.
II. Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan tepat, singkat, dan jelas!
01. Apa pengertian negara dan sebutkan
unsur-unsur negara!
02. Jelaskan fungsi negara!
03. Jelaskan hakikat pembelaan terhadap negara!
04. Jelaskan dan berikan contoh bentuk usaha
pembelaan negara!
05. Apa saja peran kita sebagai pelajar dalam
usaha pembelaan negara!
This Blog Is Filled with help of Finantio Freely
Check His Blog finantiofreely.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar