Kamis, 22 Oktober 2015

Outing 1 Oktober

Pada tanggal 1 Oktober 2015, Sekolah Citra Berkat kelas 10 melakukan outing. Kami bersiap-siap dari pagi tepatnya jam sebelum 07:00. Bus yang akan membawa kita pun sudah bersiap-siap didepan sekolah untuk mengantar kita. Pertama kita menuju ke PT.SIER, disana kita belajar tentang mekanisme pengolahan air limbah yang juga sudah marak menjadi permasalahan di Indonesia. Proses mekanismenya pun cukup rumit dan memerlukan banyak alat-alat serta bahan yang mahal untuk didapatkan, mulai dari mikroorganisme dan pompa air itu sendiri. Kami disuguhi dengan sebuah presentasi tentang proses mereka mengolah limbah di ruangan meeting mereka. Setelah itu mereka mengajak kita berkeliling kolam limbah dan baunya sangat menyegat. Kami melihat kolam dengan limbah berbahaya lalu semakin ke belakang limbahnya semakin bersih dan siap dilepaskan ke sungai. Tak lama dari PT.SIER kami pun menuju ke tempat selanjutnya, UKM adalah tempat terakhir kami tuju. Disana kami belajar bagaimana menjadi pemuda – pemudi yang baik dan menjadi wirausaha yang benar. Kami banyak sekali mendapatkan pembelajaran dari membudidayakan jamur, lele , dan jangkrik serta proses pengelolaannya yang sangat sederhana. Pertama, kita makan siang disana. Mereka sangat baik menyediakkan soto dan banyak minuman. Lalu kami pun diajak melihat cara pengembangbiakkan jamur dan kolam lele. Setelah kita bermain dengan lele, kami melihat habitat jangkrik. Lalu, mereka memberikkan beberapa contoh serta cara mengolah jamur menjadi makanan yanng sangat lezat. Setelah kami mencoba beberapa snack mereka, jam sudah menujukkan jam 4 sore dan kami segera menuju kembali ke sekolah. Perjalanan outing ini kami lakukan demi mendapatkan pengetahuan dan pembelajaran lebih tentang proses menjadi seorang wirausaha yang sukses.

Silahkan Check YouTube saya : Kevin's Hardware; untuk menyaksikan video tentang outing ( Menyusul )

Senin, 19 Oktober 2015

-Hakikat Bangsa dan Negara-
Menurut Miriam Budiharjo, sifat-sifat :
a.       Memaksa
b.      Monopoli
c.       Mencakup semua
Unsur-unsur terbentuknya negara menurut konfensi Montevideo ( 1933 ) :
a.       Penduduk yang menetap
b.      Wilayah tertentu
c.       Suatu pemerintahan yang sah
d.      Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain
Berdasarkan konfensi tersebut, terdapat 4 unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a.       Unsur Konstitutif Negara
·         Unsur yang menentukan ada tidaknya suatu negara, contohnya :
1.       Penduduk yang menetap
2.       Wilayah tertentu
3.       Pemerintahan yang berdaulat
b.      Unsur Deklaratif Negara
Unsur yang didasarkan atas negara-negara lain yang hal ini didasarkan oleh kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain dan unsur ini tidak bersifat mutlak.

Ada 2 macam pengakuan suatu negara atas negara lain, yaitu :
a.       Pengakuan de Facto
·         Pengakuan atas fakta adanya negara yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah
b.      Pengakuan de Jure
·         Pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum international     ( adanya pengkuan dari negara lain )

Teori tentang asal mula negara, antara lain :
a.       Teori Perjanjian Masyarakat
b.      Teori Ketuhanan
c.       Teori Kekuatan
d.      Teori Organis
e.      Teori Historis

2 Bentuk Negara :
a.       Negara Kesatuan
b.      Negara Serikat

Tetapi dalam perkembangannya, 2 bentuk itu berkembang menjadi 3, jadi totalnya 5.
a.       Negara Dominion, bekas jajahan U.K.
b.      Negara Protektorat, dibawah perlindungan negara lain.
c.       Uni, 2 negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi memiliki 1 kepala negara yang sama. Uni dibagi menjadi 2 :
1.       Uni REAL, jika negara-negara tersebut alat perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama. Contohnya, Uni Austria-Hongaria dan Uni Swedia-Norwegia.
2.       Uni PERSONAL, jika kepala negaranya aja yang sama. Contohnya, Uni Belanda-Luxemburg dan Uni Inggris-Scotlandia.
Negara kesatuan dapat mengambil bentuk antara lain :
a.       Negara kesatuan dengan SENTRALISASI, dimana segala sesuatu dalam negara langusng diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal jalan.
b.      Negara kesatuan dengan DESENTRALISASI, dimana kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.