Senin, 19 Oktober 2015

-Hakikat Bangsa dan Negara-
Menurut Miriam Budiharjo, sifat-sifat :
a.       Memaksa
b.      Monopoli
c.       Mencakup semua
Unsur-unsur terbentuknya negara menurut konfensi Montevideo ( 1933 ) :
a.       Penduduk yang menetap
b.      Wilayah tertentu
c.       Suatu pemerintahan yang sah
d.      Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain
Berdasarkan konfensi tersebut, terdapat 4 unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a.       Unsur Konstitutif Negara
·         Unsur yang menentukan ada tidaknya suatu negara, contohnya :
1.       Penduduk yang menetap
2.       Wilayah tertentu
3.       Pemerintahan yang berdaulat
b.      Unsur Deklaratif Negara
Unsur yang didasarkan atas negara-negara lain yang hal ini didasarkan oleh kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain dan unsur ini tidak bersifat mutlak.

Ada 2 macam pengakuan suatu negara atas negara lain, yaitu :
a.       Pengakuan de Facto
·         Pengakuan atas fakta adanya negara yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah
b.      Pengakuan de Jure
·         Pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum international     ( adanya pengkuan dari negara lain )

Teori tentang asal mula negara, antara lain :
a.       Teori Perjanjian Masyarakat
b.      Teori Ketuhanan
c.       Teori Kekuatan
d.      Teori Organis
e.      Teori Historis

2 Bentuk Negara :
a.       Negara Kesatuan
b.      Negara Serikat

Tetapi dalam perkembangannya, 2 bentuk itu berkembang menjadi 3, jadi totalnya 5.
a.       Negara Dominion, bekas jajahan U.K.
b.      Negara Protektorat, dibawah perlindungan negara lain.
c.       Uni, 2 negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi memiliki 1 kepala negara yang sama. Uni dibagi menjadi 2 :
1.       Uni REAL, jika negara-negara tersebut alat perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama. Contohnya, Uni Austria-Hongaria dan Uni Swedia-Norwegia.
2.       Uni PERSONAL, jika kepala negaranya aja yang sama. Contohnya, Uni Belanda-Luxemburg dan Uni Inggris-Scotlandia.
Negara kesatuan dapat mengambil bentuk antara lain :
a.       Negara kesatuan dengan SENTRALISASI, dimana segala sesuatu dalam negara langusng diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal jalan.
b.      Negara kesatuan dengan DESENTRALISASI, dimana kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar