-Hakikat
Bangsa dan Negara-
Menurut Miriam Budiharjo, sifat-sifat :
a.
Memaksa
b.
Monopoli
c.
Mencakup semua
Unsur-unsur terbentuknya negara menurut konfensi Montevideo
( 1933 ) :
a.
Penduduk yang menetap
b.
Wilayah tertentu
c.
Suatu pemerintahan yang sah
d.
Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara
lain
Berdasarkan konfensi tersebut, terdapat 4 unsur negara yang
secara garis besar dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a.
Unsur Konstitutif Negara
·
Unsur yang menentukan ada tidaknya suatu negara,
contohnya :
1.
Penduduk yang menetap
2.
Wilayah tertentu
3.
Pemerintahan yang berdaulat
b.
Unsur Deklaratif Negara
Unsur yang didasarkan atas negara-negara lain
yang hal ini didasarkan oleh kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain dan
unsur ini tidak bersifat mutlak.
Ada 2 macam pengakuan suatu negara atas negara lain, yaitu :
a.
Pengakuan de Facto
·
Pengakuan atas fakta adanya negara yang terdiri
dari wilayah, rakyat, dan pemerintah
b.
Pengakuan de Jure
·
Pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah
menurut hukum international ( adanya
pengkuan dari negara lain )
Teori tentang asal mula negara, antara lain :
a.
Teori Perjanjian Masyarakat
b.
Teori Ketuhanan
c.
Teori Kekuatan
d.
Teori Organis
e.
Teori Historis
2 Bentuk Negara :
a.
Negara Kesatuan
b.
Negara Serikat
Tetapi dalam perkembangannya, 2
bentuk itu berkembang menjadi 3, jadi totalnya 5.
a.
Negara Dominion, bekas jajahan U.K.
b.
Negara Protektorat, dibawah perlindungan negara
lain.
c.
Uni, 2 negara atau lebih yang masing-masing
merdeka dan berdaulat akan tetapi memiliki 1 kepala negara yang sama. Uni
dibagi menjadi 2 :
1.
Uni REAL, jika negara-negara tersebut alat
perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama. Contohnya, Uni
Austria-Hongaria dan Uni Swedia-Norwegia.
2.
Uni PERSONAL, jika kepala negaranya aja yang
sama. Contohnya, Uni Belanda-Luxemburg
dan Uni Inggris-Scotlandia.
Negara kesatuan dapat mengambil bentuk antara lain :
a.
Negara kesatuan dengan SENTRALISASI, dimana
segala sesuatu dalam negara langusng diatur dan diurus oleh pemerintah pusat
dan daerah tinggal jalan.
b.
Negara kesatuan dengan DESENTRALISASI, dimana kepala
daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar